- Dipergunakan sendiri (perorangan)
- Perorangan
- Karyawan (Fixed Income)
- Wiraswasta (Non Fixed Income)
- Profesional
- FC KTP suami istri
- FC Kartu Keluarga
- FC Anggunan (BPKB + STNK), (SHMT+PBB)
- Rekening listrik bulan terakhir
- Rp.1 juta s/d Rp.50 juta
- Loan to Value (LTV)
Agunan Motor : maks. 60% x taksasi
Agunan rumah/tanah : maks 60% x taksasi
- Jangka waktu kredit : 1 th s/d 2 th
- Agunan mobil/motor
- Agunan rumah/tanah
- Debt Service Ratio (DSR)
Maks. 35% x Penghasilan - Penghasilan
Take home pay
Sendiri/joint income (suami/istri)
Penghasilan tambahan
- Flat
- Provisi : 1%
- Biaya Adm : 1,5%
- Simpanan Wajib : 5%
- Biaya Dana Pertanggungan Nasabah
- Perjanjian Kredit
- APHT bagi agunan SHM/SHGB
- Fidusia bagi agunan mobil/motor
- Perorangan
- Pengusaha
Perbandingan antara jumlah fasilitas pinjaman yang diberikan dengan nilai jaminan (LTV maksimal 70%)
- Minimum 1 tahun hingga maksimal 2 tahun
- Maksimal plafond 50 juta
- Perbandingan angsuran bulanan dengan penghasilan (take home pay) tiap bulan
- Rumus = Angsuran/Penghasilan
- Maksimum 35%
- Penghasilan Utama
- Penghasilan Tambahan
- Penghasilan Joint Income
- Angsuran bulanan tiap tanggal akad kredit
- Debet Rekening Tabungan
- Pembayaran angsuran pokok dan bunga (I/L)
- Flat
- Sertifikat Tanah
- BPKB Kendaraan bermotor
- Provisi :1%
- Biaya Administasi :1,5%
- Simpanan Wajib : 5%
- Biaya Dana Perlindungan Nasabah
Persyaratan Umum
- FC KTP suami istri
- FC Kartu Keluarga
- PERJANJIAN KREDIT
- Notarial
- Dibawah tangan
- APHT
- Perorangan
- Pengusaha
Perbandingan antara jumlah fasilitas pinjaman yang diberikan dengan nilai jaminan (LTV maksimal 70%)
- Minimum 1 tahun hingga maksimal 2 tahun
- Maksimal plafond 50 juta
- Perbandingan angsuran bulanan dengan penghasilan (take home pay) tiap bulan
- Rumus = Angsuran/Penghasilan
- Maksimum 35%
- Penghasilan Utama
- Penghasilan Tambahan
- Penghasilan Joint Income
- Angsuran bulanan tiap tanggal akad kredit
- Debet Rekening Tabungan
- Pembayaran angsuran pokok dan bunga (I/L)
- Flat
- Sertifikat Tanah
- BPKB Kendaraan bermotor
- Provisi :1%
- Biaya Administasi :1,5%
- Biaya Dana Perlindungan Nasabah
Persyaratan Umum
- FC KTP suami istri
- FC Kartu Keluarga
- PERJANJIAN KREDIT
- Notarial
- Dibawah tangan
- APHT
- Perusahaan ( BUMN, PNS, Hotel )
- Koperasi Karyawan
Selama 2 tahun terakhir kinerjanya baik/profit
Berpengalaman mengelola kegiatan simpan pinjam
- KKB
- Kredit Mikro
- Easy Cash
Perusahaan
- Sarana untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan,
- Media reward bagi karyawan yang berprestasi. Ini meningkatkan produktifitas dan loyalitas karyawan
- Outsourcing sumber dana dan administrasi pinjaman
- Prosedur pengajuan kredit lebih mudah karena adanya support factor dari perusahaan
- Struktur fasilitas lebih ringan
- (In some cases) Perusahaan memberikan subsidi bunga atau keringanan lainnya.
Perusahaan/Koperasi
- Guarantors line
- Karyawan tetap
- Rekomendasi perusahaan
- Pada saat jatuh tempo pinjaman belum pensiun
- Plafond Kredit : Rp.1 juta s/d Rp.20 juta
- DSR : maks. 35%
- Suku bunga : Flat
- Provisi : 1%
- Biaya Administrasi : 1,5 %
- Biaya Dana Pertanggungan Nasabah
- Pembayaran angsuran langsung potong gaji atau rekening payroll.
- Dilakukan setiap tanggal terima gaji atau tanggal tertentu yang telah disepakati bersama.
Perusahaan/Koperasi Karyawan
- FC Akta pendirian beserta perubahannya
- FC pengesahan sebagai badan hukum
- FC SIUP/TDP dan NPWP
- FC Laporan keuangan 2 th terakhir
- FC Rekening Koran 3 bulan terakhir
- Surat pernyataan pemotongan gaji
- FC KTP suami istri
- FC kartu keluarga
- Surat keterangan penghasilan atau slip gaji
- Surat kuasa memotong gaji atau rekening payroll
- Agunan sesuai dengan fasilitas kredit
- Hak preferen
- Buy back guaranee
- Perjanjian kerjasama antara perusahaan/kopkar dengan BUKP
- Perjanjian kredit
- Fidusia (agunan kendaraan)
- APHT (agunan rumah/tanah)
Kredit Insidentil adalah Fasilitas pinjaman untuk membantu kebutuhan finansial yang mendesak dalam jangka waktu pendek.
- Perorangan
- Pengusaha
LTV (Loan to Value Ratio)
Perbandingan antara jumlah fasilitas pinjaman yang diberikan dengan nilai jaminan (LTV maksimal 70%)JANGKA WAKTU
Minimum 1 bulan , maksimal 2 bulanPlafond
Maksimal plafond 50 jutaPENGHASILAN
Penghasilan Utama Penghasilan Tambahan Penghasilan Joint Income
ANGSURAN
Pengembalian Pinjaman pada saat jatuh tempo kredit Bunga kredit bulan pertama dipotong didepan
SUKU BUNGA
FlatJAMINAN
Sertifikat Tanah BPKB Kendaraan bermotorBIAYA-BIAYA KMK
Provisi :1% Biaya Administasi :1,5% Biaya Dana Perlindungan Nasabah
PERSYARATAN DOKUMEN
Persyaratan Umum
FC KTP suami istri FC Kartu KeluargaPENGIKATAN KEDIT
PERJANJIAN KREDIT
Notarial Dibawah tangan APHT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar