Deposito berjangka
Simpanan dari masyarakat kepada BUKP Mergangsan yang penarikannya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu dengan tingkat bunga yang ditetapkan menurut perjanjian yang telah disepakati antara BUKP Mergangsan dengan pihak ketiga / masyarakat.
Tersedia tiga tipe pilihan jangka waktu yaitu :
- Jangka waktu 3 bulan dengan suku bunga 11% per tahun
- Jangka waktu 6 bulan dengan suku bunga 12% per tahun
- Jangka waktu 12 bulan dengan suku bunga 14% per tahun
Syarat dan Ketentuan :
- Nasabah perorangan / badan usaha
- Kartu Identitas Pribadi (perorangan) atau Direktur/Pengurus (badan usaha)
- Penempatan minimal Rp. 1.000.000,-
Dalam kondisi tertentu mempertimbangkan pelayanan dan harga dana, maka perusahaan dapat memberikan kebijaksanaan suku bunga dengan penambahan maximal 5 point dari rate counter yang berlaku dengan ketentuan sebagai berikut :
- Nominal Deposito 20 juta keatas.
- Untuk antar bank disesuaikan dengan jangka waktu yang berlaku sesuai permintaan.
- Untuk Prime Customer jangka waktu minimal 12 bulan.
Last Updated on Saturday, 28 March 2009 21:16
Tidak ada komentar:
Posting Komentar